DASAR HUKUM WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN
Pertama kali diatur dalam
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) pasal 23 Para persero firma
diwajibkan mendaftarkan akta itu dalam register yang disediakan untuk itu pada
kepaniteraan raad van justitie (pengadilan Negeri) daerah hukum tempat kedudukan
perseroan itu. Selanjutnya pasal 38 KUHD : Para persero diwajibkan untuk
mendaftarkan akta itu dalam keseluruhannya beserta ijin yang diperolehnya dalam
register yang diadakan untuk itu pada panitera raad van
justitie dari daerah hukum kedudukan perseroan itu, dan
mengumumkannya dalam surat kabar resmi.
Dari kedua pasal di atas firma
dan perseroan terbatas diwajibkan mendaftarkan akta pendiriannya pada
pengadilan negeri tempat kedudukan perseroan itu berada, selanjutnya pada tahun
1982 wajib daftar perusahaan diatur dalam ketentuan tersendiri yaitu UUWDP yang
tentunya sebagai ketentuan khusus menyampingkan ketentuan KUHD sebagai
ketentuan umum. Dalam pasal 5 ayat 1 UUWDP diatur bahwa setiap perusahaan wajib
didaftarkan dalam Daftar Perusahaan di kantor pendaftaran perusahaan.
Pada tahun 1995 ketentuan
tentang PT dalam KUHD diganti dengan UU No.1 Tahun 1995, dengan adanya
undang-undang tersebut maka hal-hal yang berkenaan dengan PT seperti yang
diatur dalam pasal 36 sampai dengan pasal 56 KUHD beserta perubahannya dengan
Undang-Undang No. 4 tahun 1971 dinyatakan tidak berlaku.
Sebagai tindak lanjut dari
pelaksanaan UUWDP pada tahun 1998 diterbitkan Keputusan Menperindag No.12/MPP/Kep/1998 yang kemudian diubah dengan
Keputusan MenperindagNo.327/MPP/Kep/7/1999 tentang
penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan serta Peraturan Menteri Perdagangan No.
37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan. Keputusan
ini dikeluarkan berdasarkan pertimbangan bahwa perlu diadakan penyempurnaan
guna kelancaran dan peningkatan kualitas pelayanan pendaftaran perusahaan,
pemberian informasi, promosi, kegunaan pendaftaran perusahaan bagi dunia usaha
dan masyarakat, meningkatkan peran daftar perusahaan serta menunjuk
penyelenggara dan pelaksana WDP. (I.G.Rai Widjaja, 2006: 273)
Jadi dasar penyelenggaraan WDP
sebelum dan sewaktu berlakunya UUPT yang lama baik untuk perusahaan yang
berbentuk PT, Firma, persekutuan komanditer, Koperasi, perorangan ataupun
bentuk perusahaan lainnya diatur dalam UUWDP dan keputusan menteri yang
berkompeten.
Dalam konteks ini, antara
UUWDP dengan UUPT baru kalau kita membandingkan ketentuan dalam pasal 29 ayat I
UUPT baru bahwa dinyatakan :
(I) Daftar Perseroan
diselenggarakan Menteri
Adapun pengertian Menteri
dalam pasal I angka 16 UUPT yang baru adalah sebagai barikut:
Menteri adalah menteri yang
tugas dan tanggung jawabnya di bidang hukum dan hak asasi manusia.
Sedangkan kalau kita
membandingkan dengan ketentuan pasal 21 ayat I UUPT lama beserta
penjelasannya :
(I) Direksi
perseroan wajib mendaftarkan dalam Daftar perusahaan
a. Akta
pendirian beserta surat pengesahan Menteri Kehakiman.
b. Akta
perubahan anggaran dasar beserta surat persetujuan Menteri Kehakiman.
c. Akta
perubahan anggaran dasar beserta laporan kepada Menteri Kehakiman.
Ketentuan
Wajib Daftar Perusahaan
1. Dasar
Pertimbangan Wajib Daftar Perusahaan
a. Kemajuan dan peningkatan
pembangunan nasional pada umumnya dan perkembangan kegiatan ekonomi pada
khususnya yang menyebabkan pula berkembangnya dunia usaha dan perusahaan, memerlukan
adanya Daftar Perusahaan yang merupakan sumber informasi resmi untuk semua
pihak yang berkepentingan mengenai identitas dan hal-hal yang menyangkut dunia
usaha dan perusahaan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan di wilayah
Negara Republik Indonesia,
b. Adanya Daftar Perusahaan
itu penting untuk Pemerintah guna melakukan pembinaan, pengarahan, pengawasan
dan menciptakan iklim dunia usaha yang sehat karena Daftar Perusahaan mencatat
bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari setiap kegiatan usaha
sehingga dapat lebih menjamin perkembangan dan kepastian berusaha bagi dunia
usaha,
c. Bahwa sehubungan dengan
hal-hal tersebut di atas perlu adanya Undang-undang tentang Wajib Daftar
Perusahaan.
Ketentuan Umum Wajib
Daftar Perusahaan
Dalam Pasal 1 UU Republik
Indonesia Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan,
ketentuan-ketentuan umum yang wajib dipenuhi dalam wajib daftar perusahaan
adalah :
a. Daftar Perusahaan adalah
daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan
Undang-undang ini dan atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat
hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh
pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan;
Daftar catatan resmi terdiri formulir-formulir yang memuat catatan lengkap
mengenai hal-hal yang wajib didaftarkan;
b. Perusahaan adalah setiap
bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus
menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara
Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba;
Termasuk juga perusahaan-perusahaan yang dimiliki atau bernaung dibawah
lembaga-lembaga sosial, misalnya, yayasan.
c. Pengusaha adalah setiap
orang perseorangan atau persekutuan atau badan hukum yang menjalankan sesuatu
jenis perusahaan;
Dalam hal pengusaha perseorangan, pemilik perusahaan adalah pengusaha yang
bersangkutan.
d. Usaha adalah setiap tindakan,
perbuatan atau kegiatan apapun dalam bidang perekonomian, yang dilakukan oleh
setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba;
e. Menteri adalah Menteri yang
bertanggungjawab dalam bidang perdagangan.
TUJUAN DAN SIFAT WAJIB
DAFTAR PERUSAHAAN
Daftar Perusahaan bertujuan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara
benar dari suatu perusahaan dan merupakan sumber informasi resmi untuk semua
pihak yang berkepentingan mengenai identitas, data, serta keterangan lainnya
tentang perusahaan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan dalam rangka menjamin
kepastian berusaha ( Pasal 2 ).
Tujuan daftar perusahaan :
· Mencatat secara benar-benar keterangan suatu perusahaan meliputi identitas,
data serta keterangan lain tentang perusahaan.
· 1. )Menyediakan informasi resmi untuk semua pihak yangberkepentingan.
· 2.) Menjamin kepastian berusaha bagi dunia usaha.
3.) Menciptakan iklim dunia usaha yang sehat bagi dunia usaha.
· 4.) Terciptanya transparansi dalam kegiatan dunia usaha.
Daftar Perusahaan bersifat terbuka untuk semua pihak. Yang dimaksud dengan
sifat terbuka adalah bahwa Daftar Perusahaan itu dapat dipergunakan oleh pihak
ketiga sebagai sumber informasi ( Pasal 3 ).
Tujuan Wajib Daftar Perusahaan
Maksud diadakannya usaha pendaftaran perusahaan ialah tidak hanya untuk
mencegah agar supaya khalayak ramai terhadap suatu nama perusahaan mendapatkan
suatu gambaran yang keliru mengenai perusahaan yang bersangkutan, tetapi
terutama untuk mencegah timbulnya gambaran sedemikian rupa sehingga pada
umumnya gambaran itu mempengaruhi terjadinya perbuatan-perbuatan ekonomis
pihak-pihaik yang berminat mengadakan perjanjian
Sifat Wajib Daftar Perusahaan
Wajib Daftar Perusahaan bersifat terbuka. Maksudnya ialah bahwa Daftar
Perusahaan itu dapat dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai sumber informasi.
Setiap orang yang berkepentingan dapat memperoleh salinan atau petikan resmi
dari keterangan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan tertentu, setelah
membayar biaya administrasi yang ditetapkan oleh Menteri Perdagangan
Kewajiban
Pendatfaran
a. Setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar
Perusahaan.
b. Pendaftaran wajib dilakukan oleh pemilik atau
pengurus perusahaan yang bersangkutan atau dapat diwakilkan kepada orang lain
dengan memberikan surat kuasa yang sah.
c. Apabila perusahaan dimiliki oleh beberapa orang,
para pemilik berkewajiban untuk melakukan pendaftaran. Apabila salah seorang
daripada mereka telah memenuhi kewajibannya, yang lain dibebaskan daripada
kewajiban tersebut.
d. Apabila pemilik dan atau pengurus dari suatu
perusahaan yang berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia tidak
bertempat tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia, pengurus atau kuasa
yang ditugaskan memegang pimpinan perusahaan berkewajiban untuk mendaftarkan .
Wajib Daftar Perusahaan ini diatur oleh
Unclang-Unclang (UU No.3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan).
Pelanggaran atas peraturan ini dapat dikenakan sanksi mulai dari sanksi
peringatan/teguran tertulis, pembatalan, sampai sanksi pidana lain, seperti
denda dan kurungan badan. Berikut sanksi hukum yang diberikan:
1) Sanksi pembatalan TDP Tanda Daftar Perusahaan dapat
dibatalkan apabila diperoleh bukti bahwa data pendaftaran perusahaan tidak
benar atau dipalsukan. Proses pembatalan dilakukan setelah memberikan menjalankan
usaha tidak sesuai dengan izin usaha. Pembatalan didahului dengan peringatan
kepada perusahaan sebanyak 3 (tiga) kali, kemudian KPP menerbitkan Surat
Keputusan Pembatalan TDP. Surat Keputusan Pembatalan disampaikan langsung
kepada perusahaan atau melalui pos. Perusahaan yang membatalkan pendaftarannya
diharuskan melakukan pendaftaran ulang.
2) Sanksi bagi perusahaan yang tidak
mendaftarkan perusahaannya yang sengaja atau lalai tidak memenuhi kewajiban
untuk mendaftarkan usahanya, diancam pidana penjara maksimum 3 (tiga) bulan
kurungan atau pidana denda setinggi-tingginya
Rp 3.000.000 (Pasal 32).
3) Sanksi pidana pelanggaran bagi pengu
saha yang melakukan atau menyuruh orang lain melakukan pendaftaran secara
keliru atau tidak lengkap dalam perusahaan dengan ancaman pidana penjara
maksimum 3 (tiga) bulan kurungan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp
1.500.000 (Pasal 33).
4) Sanksi pidana pelanggaran bagi pengusaha
yang tidak memenuhi kewajiban untuk menghadap atau menolak untuk menyerahkan atau
mengajukan sesuatu persyaratan atau keterangan lain untuk pendaftaran dalam
daftar perusahaan dengan ancaman pidana penjara maksimum 2 (dua) bulan kurungan
atau pidana denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000 (Pasal 34).
CARA ,TEMPAT DAN WAKTU
PENDAFTARAN PERUSAHAAN
Menurut Pasal 9 :
a. Pendaftaran
dilakukan dengan cara mengisi formulir pendaftaran yang ditetapkan oleh Menteri
pada kantor tempat pendaftaran perusahaan.
b. Penyerahan
formulir pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan, yaitu :
di tempat kedudukan
kantor perusahaan;
di tempat kedudukan
setiap kantor cabang, kantor pembantu perusahaan atau kantor anak perusahaan;
di tempat kedudukan
setiap kantor agen dan perwakilan perusahaan yang mempunyai wewenang untuk
mengadakan perjanjian.
c. Dalam hal suatu
perusahaan tidak dapat didaftarkan sebagaimana dimaksud dalam ayat b pasal ini,
pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan di Ibukota Propinsi
tempat kedudukannya. Pendaftaran wajib dilakukan dalam jangka waktu 3 (tiga)
bulan setelah perusahaan mulai menjalankan usahanya. Sesuatu perusahaan
dianggap mulai menjalankan usahanya pada saat menerima izin usaha dari instansi
teknis yang berwenang ( Pasal 10 ).
Pendaftaran
Perusahaan dilakukan oleh Pemilik atau Pengurus/Penanggung Jawab atau Kuasa
Perusahaan yang sah pada KPP Tingkat II ditempat kedudukan perusahaan. Tetapi
kuasa tersebut tidak termasuk kuasa untuk menandatangani Formulir Pendaftaran
Perusahaan.
Pendaftaran
Perusahaan dilakukan dengan cara mengisi Formulir Pendaftaran Perusahaan yang
diperoleh secara Cuma-Cuma dan diajukan langsung kepada Kepala KPP Tingkat II
setempat dengan melampirkan dokumen-dokumen sebagai berikut :
a. Perusahaan
Berbentuk PT :
Asli dan copy Akta
Pendirian Perusahaan serta Data Akta Pendirian Perseroan yang telah diketahui
oleh Departemen Kehakiman.
Asli dan copy
Keputusan Perubahan Pendirian Perseroan (apabila ada).
Asli dan copy
Keputusan Pengesahan sebagai Badan Hukum.
Copy Kartu Tanda
Penduduk atau Paspor Direktur Utama atau penanggung jawab.
Copy Ijin Usaha atau
Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi
yang berwenang.
b. Perusahaan
Berbentuk Koperasi :
Asli dan copy Akta
Pendirian Koperasi
Copy Kartu Tanda
Penduduk Pengurus
Copy surat pengesahan
sebagai badan hokum dari Pejabat yang berwenang.
Copy Ijin Usaha atau
Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi
yang berwenang.
c. Perusahaan
Berbentuk CV :
Asli dan copy Akta
Pendirian Perusahaan (apabila ada)
Copy Kartu Tanda
Penduduk atau Paspor penanggung jawab / pengurus.
Copy Ijin Usaha atau
Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi
yang berwenang.
d. Perusahaan Berbentuk
Fa :
Asli dan copy Akta
Pendirian Perusahaan (apabila ada)
Copy Kartu Tanda
Penduduk atau Paspor penanggung jawab / pengurus.
Copy Ijin Usaha atau
Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi
yang berwenang.
e. Perusahaan
Berbentuk Perorangan :
Asli dan copy Akta
Pendirian Perusahaan (apabila ada).
Copy Kartu Tanda
Penduduk atau Paspor penanggung jawab / pemilik.
Copy Ijin Usaha atau
Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi
yang berwenang.
f. Perusahaan Lain :
Asli dan copy Akta
Pendirian Perusahaan (apabila ada).
Copy Kartu Tanda
Penduduk atau Paspor penanggung jawab perusahaan.
Copy Ijin Usaha atau
Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi
yang berwenang.
g. Kantor Cabang,
Kantor Pembantu dan Perwakilan Perusahaan :
Asli dan copy Akta
Pendirian Perusahaan (apabila ada) atau Surat Penunjukan atau surat keterangan
yang dipersamakan dengan itu, sebagai Kantor Cabang, Kantor Pembantu dan
Perwakilan.
Copy Kartu Tanda
Penduduk atau Paspor penanggung jawab perusahaan.
Copy Ijin Usaha atau
Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi
yang berwenang atau Kantor Pusat Perusahaan yang bersangkutan.
Hal-Hal
Yang Didaftarkan
Ø Pengenalan tempat
Ø Data umum perusahaan
Ø Legalitas perusahaan
Ø Data pemegang saham
Ø Data kegiatan perusahaan
Kepada perusahaan yang telah
disahkan pendaftarannya dalam daftar perusahaan diberikan tanda daftar
perusahan yang berlaku untuk jangka waktu 5 tahun sejak tanggal dikeluarkannya
dan wajib dipebaharui sekurang-kurangnya 3 bulan sebelum tanggal berlakuya
berakhir.
Apabila tanda daftar
perusahaan hilang, pengusaha berkewajiban untuk mengajukan permintaan tertulis
kepada kantor pendaftaran perusahaan untuk memperolehpenggantinya dalam waktu
selambat-lambatnya 3 bulan setelah kehilangan itu.
Apabila ada perubahan atas hal
yang didaftarkan, wajib dilaporkan pada kantor tempat pendaftaran perusahaan
dengan menyebutkan alas an perubahan tersebut disertai tanggal perubahan
tersebut dalm waktu 3 bulan setelah terjadi perubahan itu.
Apabila ada pengalihan
pemilikan atau pengurusan atsa perusahaan atau kantor cabang, kantor pembantu,
agen dan perwakilannya, pemilik atau pengurus lama berkewajiban untuk
melaporkan.
Apabila terjadi pembubaran
perusahaan atau kantor cabang, kantor pembantu atau perwakilannya, pemilik atau
pengurus maupun likuidaror berkewjiban untuk melaporkanya
DAFTAR PUSTAKA :