Hak Cipta (copyright)
Menurut Direktorat Jendral
HAKi yang tertuang dalam buku panduan Hak Kekayaan Intelektual (2006 : 09)
adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau
memperbanyak ciptaannya atau memberi ijin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan.
– pembatasan menurut peraturan
perundang
– undangan yang berlaku.
Dimaksudkan dengan pengumuman,
di sini tercakup juga hak untuk menjual, memamerkan, mengedarkan dan lain
sebagainya dengan menggunakan alat apapun termasuk melalui media internet sehingga
ciptaan itu bisa dinikmati oleh orang lain. Sedangkan yang dimaksudkan dengan
pencipta adalah seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas
inspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi,
kecekatan, ketrampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan
bersifat pribadi. Dimaksudkan dengan ciptaan adalah hasil setiap karya pencipta
yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau
sastra. Perlindungan suatu ciptaan timbul secara otomatis sejak ciptaan itu
diwujudkan dalam bentuk yang nyata. Pendaftaran suatu ciptaan tidak merupakan
suatu kewajiban. Namun demikian pencipta maupun pemegang hak cipta yang
mendaftarkan ciptaannya akan mendapatkan surat pendaftaran ciptaan yang dapat
dijadikan sebagai alat bukti awal di pengadilan apabila timbul sengketa
dikemudian hari terhadap ciptaan tersebut.
Paten (Patent)
Berbeda dengan hak cipta yang
melindungi sebuah karya, paten melindungi sebuah ide, bukan ekspresi dari ide
tersebut. Pada hak cipta, seseorang lain berhak membuat karya lain yang
fungsinya sama asalkan tidak dibuat berdasarkan karya orang lain yang memiliki
hak cipta. Sedangkan pada paten, seseorang tidak berhak untuk membuat sebuah
karya yang cara bekerjanya sama dengan sebuah ide yang dipatenkan.
Merk Dagang (Trademark)
Merk dagang digunakan oleh
pebisnis untuk mengidentifikasikan sebuah produk atau layanan. Merk dagang
meliputi nama produk atau layanan, beserta logo, simbol, gambar yang menyertai
produk atau layanan tersebut. Berbeda dengan HAKI lainnya, merk dagang dapat
digunakan oleh pihak lain selain pemilik merk dagang tersebut, selama merk
dagang tersebut digunakan untuk mereferensikan layanan atau produk yang
bersangkutan. Merk dagang diberlakukan setelah pertama kali penggunaan merk
dagang tersebut atau setelah registrasi. Merk dagang berlaku pada negara tempat
pertama kali merk dagang tersebut digunakan atau didaftarkan. Tetapi ada
beberapa perjanjian yang memfasilitasi penggunaan merk dagang di negara lain.
Sama seperti HAKI lainnya, merk dagang dapat diserahkan kepada pihak lain,
sebagian atau seluruhnya.
Rahasia Dagang (Trade Secret)
Berbeda dari jenis HAKi
lainnya, rahasia dagang tidak dipublikasikan ke publik. Sesuai namanya, rahasia
dagang bersifat rahasia. Rahasia dagang dilindungi selama informasi tersebut
tidak ‘dibocorkan’ oleh pemilik rahasia dagang.
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu :
Adalah kreasi berupa rancangan
tata letak tiga dimensi dari suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi
yang didalam terdapat berbagai elemen sekurang-kurangnya satu elemen adalah
elemen aktif yang saling berkaitan dibentuk terpadu dalam bahan semikonduktor .
Hak desain tata letak sirkuit terpadu adalah hak eksklusif yang diberikan oleh
negara Republik Indonesia kepada pendesain atas hasil kreasinya untuk selama
waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuanya kepada pihak
lain untuk melaksanakan hak tersebut. Jangka waktu perlindungan hak ini
diberikan selama 10 tahun sejak pertama kali desain tersebut di eksplotasi
secara komersial.hak ini dapat beralih/dialihkan karena
pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis dan sebab lain yang dibenarkan
oleh perundang-undangan. Sanksi yang diberikan untuk masalah desain tata letak
sirkuit terpadu berupa pidana dan denda.
Daftar Pustaka:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar