PERUSAHAAN PERSEORANGAN
Perusahaan perseorangan merupakan perusahaan dimana tempat
kegiatan usaha, modal, manajemennya ditangani oleh satu orang, dan orang
tersebut adalah pemilik modal dan pemimpin perusahaan. Tanggung jawab
perusahaan perorangan adalah tidak terbatas. Artinya bahwa orang tersebut
(pemilik) bertanggung jawab terhadap kewajiban atau utang-utangnya dengan
mengorbankan modal yang dimasalahkannya kedalam perusahaan tersebut dan dengan
seluruh hartanya kekayaan milik pribadinya.
Ciri-ciri perusahaan perseorangan :
1.
Dimiliki oleh perorangan
2.
Pengelolaan terbatas atau sederhana
3.
Modal tidak terlalu besar
4.
Kelangsungan hidup usaha bergantung pada pemilik perusahhan.
Kebaikan perusahaan perseorangan :
1.
Dapat dengan mudah dimulai;
2.
Merupakan oganisasi sederhana, sehingga biaya organisasinya
pun rendah;
3.
Pemilik mempunyai kebebasan dalam mengelolah perusahhan;
i.
Perangsang laba kuat, yang mempunyai arti bahwa pemilik berhak
atas seluruh laba perusahaan, sehingga menumbuhkan gairah untuk memajukan
perusahaan
Keburukan atau kekurangan perusahaan perseorangan :
1.
Besar perusahaan terbatas, karena daya kemampuan pemilik
perusahaan terbatas;
2.
Keterbatasan tenaga kerja;
3.
Kemampuan manajemen terbatas
i.
Kelangsungan hidup perusahaan atau kontinuitas perusahaan tidak
terjamin,karena hanya tergantung pada pemilik.
4.
Kebutuhan modal yang dapat di penuhi pemilik perusahaan relatif
kecil
Di dalam pengelolaan perusahaanperseorangan, hampir keseluruhan
langsung ditangani sendiri oleh pemiliknya atau kelurga sendiri. Jika
perusahaan perseorangan berkembang menjadi besar, maka kegiatan manajemen baru
akan terlihat lebih teratur, pemiliktidak lagi mengelola secara langsung.
Melainkan akan duduk sebagai seseoarang komisaris (pengawasa), sedangkan untuk
menjalankan usaha diserahkan kepada orang lain, atau manajer yang bisa berkerja
lebih profesional.
FIRMA
Firma adalah perusahaan yang didirikan oleh beberapa orang yang
juga lasung memimpin perusahaan. Menurut KUHD, firma adalah suatu poersekutuan
untuk menjalankan perusahaan dengan memekai suatu nama untuk kepentingan
bersama. Dalam persekutuan firma, semua pemilik ikut men jalankan kegiatan
usaha.
Modal firma terutama berasal dari setoran dari setiap orang yang
terkait dalam kesepakatan firma. Besar kecilnya bagian modal setia anggota di
tetepkan berdasarkan kesepakatan bersama. Seseorang yang mempunyai keahlian
tertentu yang sangat menunjang keberhasilan firma, dapat diterima sebagai
anggota pemilik tanpa menyetor sejumlahmodal. Keahlian tersebutdihargai setara
dengan bagian modal yang semestianya disetorkan.
Setiap pemilik firma bertanggung jawab sepenuhnya atas
utang-utang perusahaan. Sementara itu, pembagian laba biasanya didasarkan pada
jumlah modal yang disetorkan. Kriteria lain, seperti keahlian dan pengalaman
maasing-masinganggota dapat juga dipakai sebagai dasar pertimbangan lainnya.
Pada prinsipnya, setiap anggota berhak mepimin perusahaan . namun demikian,
lepentian perusahaan, biasanya dipilih salah satu di antara anggota memjadi
pemimpin utama.
Dalam menjalankan usaha, ada dua macam anggota firma, yaitu
sebagai berikut:
1) Anggota yang mendapat usaha
bertindak atas nama perusahaan.
2) Anggota yang tidak menerima kuasa
untuk bertindak atas nama perusahaan.
Maksud atas pembagian anggota seperti di atas adalah untuk
menghindarkan terjadian tindakan yang merugikan bagi perusahaan.
Kebaikan dan kelemahan persekutuan firma sebagai berikut:
1) Kebaikan
firma
1.
Kelangsungan hidup perusahaan lebih terjamin karena tidak
tergantung pada suatu orang pemilik
2.
Untuk memeperoleh kredit lebih mudah karena dalam perusahaan
lebih banyak orang yang bertanggung jawab.
3.
Modal dapat terpenuhi dab bisa menjadi lebih besar daripada
perusahhan perseorangan.
4.
Adanya kerja sama dari pihak pemilik.
i.
Langkah atau tindakkan lebih rasional karena perusahhan
dikelolah lebih dari satu orang.
2) Kelemahan
firma
1.
Tangguing jawab pemilik tidak terbatas.
i.
Dapat terjadi perselisihaan antarsuku sehingga tidak jarang
sampai berakibat perusahaan bubar
2.
Modal susah diambil walau sekutu mengundurkan diri
3.
Risiko perusahaan untuk bubar sangat besar.
PERSEROAN KOMANDITER
Peseroan komanditer adalah bentuk badan yang dirikan dan
dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama, dengan
tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya. Satu pihak dalam
CV bersedia mempimpin, mengelola perusahaan serta bertanggung jawab atas
utang-utang perusahaan. Pihak lainnya dalam CV hanya bersedia menaruh modal
dalam usaha, tetapi tidak bersedia mempimpin perusahaan , hanya bertanggung
jawab atas uatang-utang perusahaan sebesar modal yang disertakan. Berdasarkan
pengertian di atas, pada dasarnya ada dua kelompok pemilik suatu perusahaan
komanditer
1.
Kelompok pertama , yaitu mereka yang menanamkan sejumlah modal
dan bertindak selaku pengelola perusahaan. Mereka ini disebut sebagai sekutu
komanditer.
2.
Kelompok kedua yaitu mereka hanya mengikutsertakan sejumlah
modal tetapi tidak ikut mengelola perusahhan mereka ini dinamakan sekutu
komanditer (sekutu pasif)
Segala sesuatu mengenai perusahaan seperti tata cara pembagian
keuntungan peneriamaan sekutu baru, pengunduran diri selaku sekutu, tahun buku,
dan lain sebagainya disepakati dan diatur bersama secara tertulis antara
sekutu-sekutu. Perseroan komanditer memiliki keuntungan dan kelemahan
sebagaimana bentuk perusahaan lain.
Keuntungan-keuntungan perseoran komanditer, yaitu sebagai
berikut:
1.
Relatif mudah mendirikannya
2.
Terdapat kemungkinan mengumpulkan modal lebih besar
3.
Memungkinkan diadakan spesialisasi dalam pengolaan
4.
Pemilik termotovasi untuk bekerja keras
Kelemahaan-kelemahan perseoran komanditer, yaitu sebagi
berikut:
1.
Sebagian sekutu mempunyai tanggung jawab tidak terbatas atas
utang-utang perusahaan
2.
Sering terjadi perbedaan pendapat antara sekutu-sekutu
- Relatif sulit
untuk mengumpulkan modal. Contoh peseroan komanditer adalah perusahhan
yang bergerak di bidamg percetakkan, seperti CV Grahadi, CV Haka MJ, dan
CV Putra Nugraha.
Perseroan Terbatas ( PT )
Perseroan terbatas merupakan organisasi bisnis yang
memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung
jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau
perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam PT pemilik modal tidak harus
memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal
untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT / persoroan terbatas dibutuhkan
sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan berbagai persyaratan lainnya.
Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia
No. 1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, PT adalah badan hukum yang
didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar
yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan
dalam Undang-undang No. 1 tahun 1995 serta peraturan pelaksanaannya.
1.
1. PT Merupakan
Badan Hukum.
Dalam hukum Indonesia dikenal bentuk-bentuk usaha yang
dinyatakan sebagai Badan Hukum dan bentuk-bentuk usaha yang Bukan Badan Hukum.
Bentuk usaha yang merupakan Badan Hukum adalah: PT, Yayasan, PT (Persero),
Koperasi. Sedangkan bentuk usaha yang Bukan Badan Hukum adalah: usaha
perseorangan, Firma, Commanditaire Vennotschap (CV), Persekutuan Perdata
(Maatschap). Perbedaan yang mendasar antara bentuk usaha Badan Hukum dan bentuk
usaha Bukan Badan Hukum adalah, dalam bentuk usaha Badan Hukum terdapat pemisahan
harta kekayaan dan pemisahan tanggung jawab secara hukum antara pemilik bentuk
usaha Badan Hukum dengan Badan Hukum tersebut sendiri.Sedangkan dalam bentuk
usaha Bukan Badan Hukum secara prinsip tidak ada pemisahan harta kekayaan dan
pemisahan tanggung jawab secara hukum antara pemilik dan bentuk usaha itu
sendiri.
1.
2. PT Didirikan Berdasarkan Perjanjian.
Perjanjian dibuat oleh paling sedikit 2 pihak. Oleh karena PT
harus didirikan berdasarkan perjanjian maka PT minimal harus didirikan oleh
paling sedikit 2 pihak. Pasal 7 UU No.1/1995 mengatur hal tersebut:“Perseroan
didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat dalam
bahasa Indonesia”.
1.
3. PT Melakukan Kegiatan Usaha.
Sebagai suatu bentuk usaha, fungsi didirikannya suatu PT adalah
untuk melakukan kegiatan usaha. Dalam mendirikan PT harus dibuat Anggaran Dasar
PT yang didalamnya tertulis maksud dan tujuan PT dan kegiatan usaha yang
dilakukan oleh PT.
1.
4. PT Memiliki Modal Dasar yang
Seluruhnya Terbagi dalam Saham.
Salah satu karakteristik dari PT adalah modal yang terdapat
dalam PT terbagi atas saham. Suatu Pihak yang akan mendirikan PT harus
menyisihkan sebagian kekayaannya menjadi kekayaan/aset dari PT. Kekayaan yang
disisihkan oleh pemilik tersebut menjadi modal dari PT yang dinyatakan dalam
bentuk saham yang dikeluarkan oleh PT tersebut.
1.
5. PT Harus Memenuhi Persyaratan yang
Ditetapkan dalam UU No. 1/1995 serta Peraturan Pelaksananya.
UU No. 1/1995 sampai saat ini adalah dasar hukum yang mengatur
mengenai perseroan terbatas di Indonesia. Namun sehubungan dengan PT harus
diperhatikan pula peraturan pelaksana yang terkait dengan UU No. 1/1995 antara
lain misalnya: Peraturan Pemerintah No. 5 tahun 1999 tentang “Bentuk-bentuk
Tagihan Tertentu Yang Dapat Dikompensasikan Sebagai Setoran Saham” yang
merupakan peraturan pelaksana dari Pasal 28 UU No.1/1995
Ciri-ciri dan sifat Perseroan Terbatas :
1.
kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi.
2.
modal dan ukuran perusahaan besar.
3.
kelangsungan hidup perusahaan pt ada di tangan pemilik saham.
4.
dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham.
5.
kepemilikan mudah berpindah tangan.
6.
mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan / pegawai.
7.
keuntungan dibagikan kepada pemilik modal / saham dalam bentuk
dividen.
- kekuatan dewan
direksi lebih besar daripada kekuatan pemegang saham sulit untuk
membubarkan pt.
8.
pajak berganda pada pajak penghasilan / pph dan pajak deviden.
Jenis/Macam Perseroan Terbatas (PT) yang Ada Di Indonesia
1.
1. Perseroan Terbatas / PT Tertutup
PT tertutup adalah perseroan terbatas yang saham perusahaannya
hanya bisa dimiliki oleh orang-orang tertentu yang telah ditentukan dan tidak
menerima pemodal dari luar secara sembarangan. Umumnya jenis PT ini adalah PT
keluarga atau kerabat atau saham yang di kertasnya sudah tertulis nama pemilik
saham yang tidak mudah untuk dipindahtangankan ke orang atau pihak lain.
1.
2. Perseroan Terbatas / PT Terbuka
PT terbuka adalah jenis PT di mana saham-saham perusahaan
tersebut boleh dibeli dan dimiliki oleh semua orang tanpa terkecuali sehingga
sangat mudah untuk diperjual belikan ke masyarakat. Pada umumnya saham PT
terbuka kepemilikannya atas unjuk, bukan atas nama sehingga tak sulit menjual
maupun membeli saham PT terbuka tersebut.
1.
3. Perseroan Terbatas / PT Domestik
PT domestik adalah PT yang berdiri dan menjalankan kegiatan
operasional di dalam negeri sesuai aturan yang berlaku di wilayah Republik
Indonesia.
1.
4. Perseroan Terbatas / PT Asing
PT asing adalah PT yang didirikan di negara lain dengan aturan
dan hukum yang berlaku di negara tempat PT itu didirikan. Namun pemerintah
telah menetapkan bahwa setiap perusahaan atau pemodal asing yang ingin berbisnis
dan beroperasi di dalam negri berbentuk PT yang taat dan tunduk terhadap aturan
dan hukum yang ada di Indonesia.
1.
5. Perseroan Terbatas / PT Perseorangan
PT perseorangan adalah PT yang saham yang telah dikeluarkan
hanya dimiliki oleh satu orang saja. Orang yang menguasai saham tersebut juga
bertindak atau menjabat sebagai direktur di perusahaan tersebut. Dengan begitu
otomatis orang itu akan akan memilik kekuasaan tunggal, yaitu mengusai wewenang
diektur dan juga RUPS / rapat umum pemegang saham.
1.
6. Perseroan Terbatas / PT Umum / PT
Publik
PT Publik adalah PT yang kepemilikan saham bebas oleh siapa saja
dan juga terdaftar di bursa efek.
BUMN
Badan Usaha Milik Negara atau BUMN merupakan suatu unit usaha yang
sebagian besar atau seluruh modal berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan
serta membuat suatu produk atau jasa yang sebesar-besarnya untuk kemakmuran
rakyat. BUMN juga sebagai salah satu sumber penerimaan keuangan negara yang
nilainya cukup besar. Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah
pegawai negeri
Berikut di bawah ini adalah penjelasan dari bentuk BUMN, yaitu
perjan, persero dan perum beserta pengertian arti definisi :
1.
Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh
pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat, Sehingga
selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model
perjan karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut. Contoh
Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) kini berganti menjadi PT.KAI.
2.
Perusahaan umum atau disingkat perum adalah perusahaan unit bisnis negara
yang seluruh modal dan kepemilikan dikuasai oleh pemerintah dengan tujuan untuk
memberikan penyediaan barang dan jasa publik yang baik demi melayani masyarakat
umum serta mengejar keuntungan atau profit oriented, berdasarkan prinsip
pengolahan perusahaan. Perum adalah perjan yang sudah diubah. Sama seperti
Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status pegawainya sebagai Pegawai
Negeri. Namun perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah menjadi
Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian saham Perum tersebut kepada publik (go public) dan statusnya diubah
menjadi persero.
3.
Organ Perum yaitu dewan pengawas, menteri dan direksi.
Contoh perum / perusahaan umum yakni : Perum Peruri / PNRI (Percetakan Negara
RI), Perum Perhutani, Perum Damri, Perum Pegadaian, dll.
4.
Persero adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola
oleh Negara atau Daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya
Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan
kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan
negara yang dipisahkan berupa saham-saham. Bentuk persero semacam itu tentu
saja tidak jauh berbeda sifatnya dengan perseroan terbatas / PT swasta yakni
sama-sama mengejar keuntungan yang setinggi-tingginya / sebesar-besarnya. Saham
kepemilikan Persero sebagaian besar atau setara 51% harus dikuasai oleh
pemerintah. Karena Persero diharapakan dapat memperoleh laba yang besar, maka
otomatis persero dituntut untuk dapat memberikan produk barang maupun jasa yang
terbaik agar produk output yang dihasilkan tetap laku dan terus-menerus
mencetak keuntungan.Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan pegawainya
berstatus sebagai pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT < nama perusahaan
> (Persero). Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas negara.
Ciri-ciri Persero adalah:
·
Tujuan utamanya mencari laba (Komersial)
o
Modal sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara yang
dipisahkan yang berupa saham-saham
·
Dipimpin oleh direksi
·
Pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta
·
Badan usahanya ditulis PT (nama perusahaan) (Persero)
·
Tidak memperoleh fasilitas negara
TUJUAN BUMN
Tujuan BUMN selalu terdiri dari tujuan sosial dan tujuan
komersial. Sebaiknya tujuan sosial dibedakan dari tujuan komersial, untuk
tujuan sosial pemerintah memberi subsidi sedang tujuan komersial dibayar olehkonsumen.Turut campur tangan pemerintah dalam
perekonomian dalam bentuk BUMN/BUMD, secara ekonomis merupakan tindakan untuk
mengatasi kegagalan mekanisme pasar dalam distribusi sumber daya secara
optimal, yang berarti pula mengatasi adanya kegagalan mekanisme pasar dalam
mencapai nilai ekonomis yang optimal atas sumber daya. Kegagalan pasar pertama
adalah kegagalan yang disebabkan oleh struktur pasar di mana tingkat teknologi
yang menyebabkan turunnya biaya (decreasing cost technology) menyebabkan terbentuknya
monopoli secara alamiah (natural monopoly) atau oligopoli. Apabila terjadi
monopoli atau oligopoli maka pasar akan dikuasai oleh sebuah atau beberapa
perusahaan yang mempunyai kekuatan pasar untuk mendapatkan keuntungan yang
berlebihan dengan mengurangi produksi dan menaikkan harga di atas biaya
marginal. Kegagalan pasar yang lain adalah eksternalitas yaitu adanya perbedaan
nilai dan manfaat sosial dengan manfaat dan nilai pribadi (Mangkoesoebroto.
1993:43). Kegagalan pasar yang lain adalah kegagalan mekanisme pasar secara
dinamis yang disebabkan belum berkembangnya pasar modal dan keengganan pihak
swasta terhadap resiko usaha. Apabila kondisi ini dibiarkan tanpa adanya turut
campur tangan pemerintah maka akan terjadi kebangkrutan, dan pengangguran yang
mempunyai akibat luas terhadap perekonomian suatu negara. BUMN mempunyai peran
penting dalam pembangunan negara berkembang. Timbulnya BUMN dapat disebabkan
oleh beberapa alasan : karena kegagalan mekanisme pasar mencapai alokasi sumber
daya secara optimal, disebabkan adanya monopoli dan eksternalitas, alasan
idiologi, alasan sosial politis, dan sebagai warisan sejarah.
Ciri-ciri BUMN :
1.
Pengawasan dilakukan, baik secara hirarki maupun secara
fungsional dilakukan oleh pemerintah.
2.
Kekuasaan penuh dalam menjalankan kegiatan usaha berada di
tangan pemerintah.
- Pemerintah
berwenang menetapkan kebijakan yang berkaitan dengan kegiatan usaha.
3.
Semua risiko yang terjadi sepenuhnya merupakan tanggung jawab
pemerintah.
.
Untuk mengisi kas negara, karena merupakan salah satu
sumber penghasilan negara. Agar pengusaha swasta tidak memonopoli usaha yang menguasai
hajat hidup orang banyak.
4.
Melayani kepentingan umum atau pelayanan kepada masyarakat.
.
Merupakan lembaga ekonomi yang tidak mempunyai tujuan utama
mencari keuntungan, tetapi dibenarkan untuk memupuk keuntungan.
5.
Merupakan salah satu stabilisator perekonomian negara.
.
Dapat meningkatkan produktivitas, efektivitas, dan efisiensi
serta terjaminnya prinsip-prinsip ekonomi.
6.
Modal seluruhnya dimiliki oleh negara dari kekayaan negara yang
dipisahkan.
.
Peranan pemerintah sebagai pemegang saham. Bila sahamnya
dimiliki oleh masyarakat, besarnya tidak lebih dari 49%, sedangkan minimal 51%
sahamnya dimiliki oleh negara.
7.
Pinjaman pemerintah dalam bentuk obligasi.
8.
Modal juga diperoleh dari bantuan luar negeri.
9.
Bila memperoleh keuntungan, maka dimanfaatkan untuk
kesejahteraan rakyat.
10.
Pinjaman kepada bank atau lembaga keuangan bukan bank
SUMBER:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar