Standar Kontrak
Menurut Mariam Darus, standar
kontrak terbagi 2 yaitu umum dan khusus.
- Kontrak standar umum artinya
kontrak yang isinya telah disiapkan lebih dahulu oleh kreditur dan disodorkan
kepada debitur.
- Kontrak standar khusus,
artinya kontrak standar yang ditetapkan pemerintah baik adanya dan berlakunya
untuk para pihak ditetapkan sepihak oleh pemerintah.
b. Menurut Remi Syahdeini,
keabsahan berlakunya kontrak baru tidak perlu lagi dipersoalkan karena kontrak
baru eksistensinya sudah merupakan kenyataan.
Kontrak baru lahir dari
kebutuhan masyarakat. Dunia bisnis tidak dapat berlangsung dengan kontrak baru
yang masih dipersoalkan.
Suatu kontrak harus berisi:
1. Nama dan tanda tangan
pihak-pihak yang membuat kontrak.
2.Subjek dan jangka waktu
kontrak
3.Lingkup kontrak
4.Dasar-dasar pelaksanaan
kontrak
5.Kewajiban dan tanggung jawab
6.Pembatalan kontrak
Macam – Macam Perjanjian
1. Perjanjian
Jual-beli
2. Perjanjian
Tukar Menukar
3. Perjanjian
Sewa-Menyewa
4. Perjanjian
Persekutuan
5. Perjanjian
Perkumpulan
6. Perjanjian
Hibah
7. Perjanjian
Penitipan Barang
8. Perjanjian
Pinjam-Pakai
9. Perjanjian
Pinjam Meminjam
10. Perjanjian
Untung-Untungan
Syarat Sahnya Perjanjian
Menurut Pasal 1320 Kitab Undang Undang Hukum Perdata,
sahnya perjanjian harus memenuhi empat syarat yaitu :
1. Sepakat untuk mengikatkan diri Sepakat maksudnya adalah bahwa para pihak yang mengadakan perjanjian itu harus bersepakat, setuju untuk seia sekata mengenai segala sesuatu yang diperjanjikan. Kata sepakat ini harus diberikan secara bebas, artinya tidak ada pengaruh dipihak ketiga dan tidak ada gangguan.
2. Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian berarti mempunyai wewenang untuk membuat perjanjian atau mngadakan hubungan hukum.
Pada asasnya setiap orang yang sudah dewasa dan sehat pikirannya adalah cakap menurut hukum.
3. Suatu hal tertentu Suatu hal tertentu merupakan pokok perjanjian. Syarat ini diperlukan untuk dapat menentukan kewajiban debitur jika terjadi perselisihan. Pasal 1338 KUHPerdata menyatakan bahwa suatu perjanjian harus mempunyai sebagai suatu pokok yang paling sedikit ditetapkan jenisnya.
4. Sebab yang halal Sebab ialah tujuan antara dua belah pihak yang mempunyai maksud untuk mencapainya. Menurut Pasal 1337 KUHPerdata, sebab yang tidak halal ialah jika ia dilarang oleh Undang Undang, bertentangan dengan tata susila atau ketertiban. Menurut Pasal 1335 KUHPerdata, perjanjian tanpa sebab yang palsu atau dilarang tidak mempunyai kekuatan atau batal demi hukum.
1. Sepakat untuk mengikatkan diri Sepakat maksudnya adalah bahwa para pihak yang mengadakan perjanjian itu harus bersepakat, setuju untuk seia sekata mengenai segala sesuatu yang diperjanjikan. Kata sepakat ini harus diberikan secara bebas, artinya tidak ada pengaruh dipihak ketiga dan tidak ada gangguan.
2. Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian berarti mempunyai wewenang untuk membuat perjanjian atau mngadakan hubungan hukum.
Pada asasnya setiap orang yang sudah dewasa dan sehat pikirannya adalah cakap menurut hukum.
3. Suatu hal tertentu Suatu hal tertentu merupakan pokok perjanjian. Syarat ini diperlukan untuk dapat menentukan kewajiban debitur jika terjadi perselisihan. Pasal 1338 KUHPerdata menyatakan bahwa suatu perjanjian harus mempunyai sebagai suatu pokok yang paling sedikit ditetapkan jenisnya.
4. Sebab yang halal Sebab ialah tujuan antara dua belah pihak yang mempunyai maksud untuk mencapainya. Menurut Pasal 1337 KUHPerdata, sebab yang tidak halal ialah jika ia dilarang oleh Undang Undang, bertentangan dengan tata susila atau ketertiban. Menurut Pasal 1335 KUHPerdata, perjanjian tanpa sebab yang palsu atau dilarang tidak mempunyai kekuatan atau batal demi hukum.
Syarat Lahirnya Perjanjian
Berdasarkan Pasal 1320 jo 1338
ayat (1) BW/KUHPerdata dikenal adanya asas konsensual, yang dimaksud adalah
bahwa perjanjian/kontrak lahir pada saat terjadinya konsensus/sepakat dari para
pihak pembuat kontrak terhadap obyek yang diperjanjikan.
Pada umumnya perjanjian yang diatur dalam BW bersifat konsensual. Sedang yang dimaksud konsensus/sepakat adalah pertemuan kehendak atau persesuaian kehendak antara para pihak di dalam kontrak. Seorang dikatakan memberikan persetujuannya/kesepakatannya (toestemming), jika ia memang menghendaki apa yang disepakati.
Mariam Darus Badrulzaman melukiskan pengertian sepakat sebagai pernyataan kehendak yang disetujui (overeenstemende wilsverklaring) antar pihak-pihak. Pernyataan pihak yang menawarkan dinamakan tawaran (offerte). Pernyataan pihak yang menerima penawaran dinamakan akseptasi (acceptatie). Jadi pertemuan kehendak dari pihak yang menawarkan dan kehendak dari pihak yang akeptasi itulah yang disebut sepakat dan itu yang menimbulkan/melahirkan kontrak/perjanjian.
Pada umumnya perjanjian yang diatur dalam BW bersifat konsensual. Sedang yang dimaksud konsensus/sepakat adalah pertemuan kehendak atau persesuaian kehendak antara para pihak di dalam kontrak. Seorang dikatakan memberikan persetujuannya/kesepakatannya (toestemming), jika ia memang menghendaki apa yang disepakati.
Mariam Darus Badrulzaman melukiskan pengertian sepakat sebagai pernyataan kehendak yang disetujui (overeenstemende wilsverklaring) antar pihak-pihak. Pernyataan pihak yang menawarkan dinamakan tawaran (offerte). Pernyataan pihak yang menerima penawaran dinamakan akseptasi (acceptatie). Jadi pertemuan kehendak dari pihak yang menawarkan dan kehendak dari pihak yang akeptasi itulah yang disebut sepakat dan itu yang menimbulkan/melahirkan kontrak/perjanjian.
Ada beberapa teori yang bisa digunakan untuk menentukan saat
lahirnya kontrak yaitu:
a. Teori Pernyataan (Uitings Theorie)
b. Teori Pengiriman (Verzending Theori).
c. Teori Pengetahuan (Vernemingstheorie).
d. Teori penerimaan (Ontvangtheorie).
a. Teori Pernyataan (Uitings Theorie)
b. Teori Pengiriman (Verzending Theori).
c. Teori Pengetahuan (Vernemingstheorie).
d. Teori penerimaan (Ontvangtheorie).
Pembatalan dan Pelaksanaan Suatu Perjanjian
Pembatalan Perjanjian Suatu perjanjian dapat dibatalkan oleh
salah satu pihak yang membuat perjanjian ataupun batal demi hokum. Perjanjian
yang dibatalkan oleh salah satu pihak biasanya terjadi karena;
1. Adanya suatu pelanggaran dan pelanggaran tersebut tidak diperbaiki dalam jangka waktu yang ditentukan atau tidak dapat diperbaiki.
2. Pihak pertama melihat adanya kemungkinan pihak kedua mengalami kebangkrutan atau secara financial tidak dapat memenuhi kewajibannya.
3. Terkait resolusi atau perintah pengadilan
4. Terlibat hokum
5. Tidak lagi memiliki lisensi, kecakapan, atau wewenang dalam melaksanakan perjanjian
1. Adanya suatu pelanggaran dan pelanggaran tersebut tidak diperbaiki dalam jangka waktu yang ditentukan atau tidak dapat diperbaiki.
2. Pihak pertama melihat adanya kemungkinan pihak kedua mengalami kebangkrutan atau secara financial tidak dapat memenuhi kewajibannya.
3. Terkait resolusi atau perintah pengadilan
4. Terlibat hokum
5. Tidak lagi memiliki lisensi, kecakapan, atau wewenang dalam melaksanakan perjanjian
Prestasi
Pengertian prestasi adalah sesuatu yang wajib dipenuhi oleh debitur dalam
setiap perikatan. Prestasi sama dengan objek perikatan. Dalam hukum perdata
kewajiban memenuhi prestasi selalu disertai jaminan harta kekayaan debitur.
Dalam pasal 1131 dan 1132 KUHPerdata dinyatakan bahwa semua harta kekayaan
debitur baik bergerak maupun tidak bergerak, baik yang sudah ada maupun yang
aka nada, menjadi jaminan pemenuhan hutangnya terhadap kreditur. Tetapi jaminan
umum ini dapat dibatasi dengan jaminan khusus berupa benda tertentu yang
ditetapkan dalam perjanjian antara pihak-pihak.
Menurut Pasal 1234 KUHPerdata wujud prestasi ada tiga, yaitu :
a. Memberikan sesuatu
b. Berbuat sesuatu
c. Tidak berbuat sesuatu.
- Menurut Pasal
1235 ayat (1) KUHPerdata, pengertian memberikan sesuatu adalah menyerahkan
kekuasaan nyata atas suatu benda dari debitur kepada kreditur, contoh : dalam
jual beli, sewa-menyewa, hibah, gadai, hutang-piutang.
- Dalam
perikatan yang objeknya “berbuat sesuatu”, debitur wajib melakukan perbuatan
tertentu yang telah ditetapkan dalam perikatan, contoh : membangun rumah /
gedung, mengosongkan rumah.
- Dalam
perikatan yang objeknya “tidak berbuat sesuatu”, debitur tidak melakukan
perbuatan yang telah ditetapkan dalam perikatan, contoh : tidak membangun
rumah, tidak membuat pagar, tidak membuat perusahaan yang sama, dsb.
Sifat Prestasi
Sifat-sifat prestasi adalah sebagai berikut :
1) Harus sudah tertentu dan dapat ditentukan. Jika
prestasi tidak tertentu atau tidak ditentukan mengakibatkan perikatan batal (nietig).
2) Harus mungkin, artinya prestasi itu dapat
dipenuhi oleh debitur secara wajar dengan segala usahanya. Jika tidak demikian
perikatan batal (nietig).
3) Harus diperbolehkan (halal), artinya tidak
dilarang oleh undang-undang, tidak bertentangan dengan kesusilaan dan
ketertiban umum. Jika prestasi itu tidak halal, perikatan batal (nietig).
4) Harus ada manfaat bagi kreditur, artinya kreditur
dapat menggunakan, menikmati, dan mengambil hasilnya. Jika tidak demikian,
perikatan dapat dibatalkan (vernietigbaar).
5) Terdiri dari satu perbuatan atau serentetan
perbuatan. Jika prestasi terdiri dari satu perbuatan dilakukan lebih dari satu,
mengakibatkan pembatalan perikatan (vernietigbaar)
2. Wanprestasi
Pengertian Wanprestasi adalah tidak memenuhi sesuatu yang diwajibkan
sebagaimana yang telah ditetapkan oleh perikatan. Faktor yang penyebab
wanprestasi ada dua, yaitu :
1) Karena kesalahan debitur, baik yang disengaja
maupun karena kelalaian.
2) Karena keadaan memaksa (evermacht), force
majeure, jadi di luar kemampuan debitur. Debitur tidak bersalah.
Untuk menentukan dalam keadaan bagaimana debitur dikatakan wanprestasi, ada
tiga keadaan yaitu :
(1) Debitur tidak memenuhi prestasi sama sekali,
(2) Debitur memenuhi prestasi, tetapi tidak baik atau keliru,
(3) Debitur memenuhi prestasi, tetapi tidak tepat waktu atau
terlambat.
Untuk memperingatkan debitur agar ia memenuhi prestasinya, maka debitur
perlu diberikan peringatan tertulis yang isinya menyatakan debitur wajib
memenuhi prestasi dalam waktu yang ditentukan. Jika dalam waktu itu debitur
tidak memenuhinya maka debitur dinyatakan wanprestasi.
Peringatan tertulis dapat dilakukan secara resmi : dilakukan melalui
Pengadilan Negeri yang berwenang dengan perantaraan Jurusita menyampaikan surat
peringatan tersebut kepada debitur disertai berita acara penyampaiannya. Dan
dapat juga secara tidak resmi : misalnya melalui surat tercatat, telegram atau
disampaikan sendiri oleh kreditur kepada debitur dengan tanda terima. Surat
peringatan ini disebut “ingebreke stelling”.
Akibat Hukum Wanprestasi
Akibat hukum bagi debitur yang melakukan wanprestasi adalah sebagai berikut
:
(1) Debitur wajib membayar ganti kerugian yang telah diderita
oleh kreditur (Pasal 1243 KUHPdt).
(2) Apabila perikatan timbal balik, kreditur dapat menuntut
pembatalan perikatan melalui Hakim (Pasal 1266 KUHPdt).
(3) Dalam perikatan untuk memberikan sesuatu, resiko beralih
kepada debitur sejak terjadi wanprestasi (Pasal 1237 ayat (2) KUHPdt).
(4) Debitur wajib memenuhi perikatan jika masih dapat dilakukan
atau pembatalan disertai pembayaran ganti kerugian (Pasal 1267 KUHPdt).
(5) Debitur wajib membayar biaya perkara, jika diperkarakan di
Pengadilan Negeri dan debitur dinyatakan bersalah.
SUMBER :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar