Hukum Perdata
Yang Berlaku Di Indonesia
Hukum perdata Indonesia
Salah satu bidang hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki pada
subyek hukum dan hubungan antara subyek hukum. Hukum perdata disebut pula hukum
privat atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik. Jika hukum publik
mengatur hal-hal yang berkaitan dengan negara serta kepentingan umum (misalnya
politik dan pemilu (hukum tata negara), kegiatan pemerintahan sehari-hari
(hukum administrasi atau tata usaha negara), kejahatan (hukum pidana), maka
hukum perdata mengatur hubungan antara penduduk atau warga negara sehari-hari,
seperti misalnya kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian,
pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat
perdata lainnya.
Sejarah Singkat Hukum Perdata
Dilihat dari sejarahnya hukum perdata yang berlaku di
Indonesia terkait dengan hukum perdata bangsa Eropa.
Berawal dari benua Eropa, terutama di Eropa
Kontinental yang menggunakan Hukum Perdata Romawi sebagai hukum asli dari
negara-negara di Eropa, tapi selain itu juga memberlakukan Hukum Tertulis dan
Hukum Kebiasaan Setempat, oleh karena itu hukum di Eropa tidak berjalan sebagai
mana mestinya, karena tiap-tiap daerah memiliki peraturannya masing-masing.
Karena hukum tidak seragam dan berlaku sesuai dengan
daerah masing-masing maka pada tahun 1804 Napoleon menghimpun satu kumpulan
peraturan dibagi menjadi dua kodifikasi yang pertama bernama “Code Civil des
Francais” yang juga disebut “Code Napoleon” dan yang kedua tentang
peraturan-peraturan yang belum ada di Jaman Romawi anatara lain masalah
asuransi, wessel, badan hukum dan perdagangan yang akhirnya dibuat kitab
undang-undang hukum tersendiri dengan nama “Code de Commerce”
Sewaktu Bangsa Perancis menjajah Bangsa Belanda
(1809-1811), Raja Lodewijk Napoleon menetapkan “Wetboek Napoleon Ingeright Voor
het Koninkrijk Holland” yang isinya mirip dengan “Code Civil des Francais atau
Code Napoleon” untuk dijadikan sumber Hukum Perdata di Belanda (Nederland)
Setelah penjajahan berakhir pada tahun 1811 dan
Belanda dinyatakan bersatu dengan Perancis, Code Civil des Francais atau Code
Napoleon ini tetap berlaku di Belanda sampai 24 tahun kemerdekaannya.
Untuk selanjutnya Belanda mulai memikirkan dan membuat
kodifikasi dari Hukum Perdatanya sendiri. Pada tahun 1814.Belanda mulai
menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda,
berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh .J.M. Kemper disebut
Ontwerp Kemper namun sayangnya kemper meninggal dunia di tahun 1824
sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh Nicolai yang menjabat
sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia. Akhirnya hukum tersebut terealisasi
pada tanggal 6 Juli 1880 dengan pembentukan dua kodifikasi yang baru
diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 yaitu Burgerlijk Wetboek (BW) dan
Wetboek van Koophandle (WVK), keduanya adalah produk nasional asli negara
Belanda namun isi dan bentuknya sebagian besar sama dengan code Civil des
Francais dan Code de Cmmerce.
Sebagaimana di kutip dalam sejarah, bahwa Indonesia
pernah di jajah Belanda sampai 2,5 abad lamanya sehingga hal tersebut
mempengaruhi hukum awal yang diberlakukan di Indonesia, sehingga sampai
Indonesia merdeka hukum yang berlaku di Indonesia masih mengacu pada hukum yang
pertama kali diterapkan oleh Belanda.
Dan pada tahun 1948 kedua kodifikasi tersebut di
berlakukan di Indonesia berdasar azas koncordantie (azas politik hukum) yang
sampai saat ini kita kenal dengan KUH Sipil (KUHP) atau Burgerlijk Wetboek (BW)
dan KUH Dagang atau Wetboek van Koophandle (WVK)
Pengertian Dan Keadaan
Hukum Perdata
Pengertian dan Keadaan Hukum Perdata di Indonesia
Pengertian dan Keadaan Hukum Perdata di Indonesia
Hukum Perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antara perorangan didalam masyarakat. Perkataan hukum perdata dalam arti luas meliputi semua hukum privat materiil dan dapat juga dikatakan sebagai lawan dari hukum pidana.
Hukum privat materiil juga dikatakan sebagai Hukum Sipil, tapi karena perkataan sipil juga digunakan sebagai lawan dari militer maka yang lebih umum digunakan nama Hukum Perdata saja, untuk segenap peraturan hukum privat materiil (Hukum Perdata Materiil).
Pengertian dari Hukum Privat adalah hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur hubungan antar perseorangan di dalam masyarakat dan kepentingan dari masing-masing orang yang bersangkutan. Dalam arti bahawa didalamnya terkandung hak dan kewajiban seseorang dengan sesuatu pihak secara timbal balik dalam hubungannya terhadap orang lain didalam suatu masyarakat tertentu.
Disamping Hukum Privat Materiil, juga dikenal Hukum Perdata Formil yang sekarang lebih dikenal dengan HAP (Hukum Acara Perdata) atau proses perdata yang artinya hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur bagaimana caranya melaksanakan praktek dilingkungan pengadilan perdata. Didalam pengertian sempit kadang-kadang hukum perdata ini digunakan sebagai hukum dagang.
Hukum Perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antara perorangan didalam masyarakat. Perkataan hukum perdata dalam arti luas meliputi semua hukum privat materiil dan dapat juga dikatakan sebagai lawan dari hukum pidana.
Hukum privat materiil juga dikatakan sebagai Hukum Sipil, tapi karena perkataan sipil juga digunakan sebagai lawan dari militer maka yang lebih umum digunakan nama Hukum Perdata saja, untuk segenap peraturan hukum privat materiil (Hukum Perdata Materiil).
Pengertian dari Hukum Privat adalah hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur hubungan antar perseorangan di dalam masyarakat dan kepentingan dari masing-masing orang yang bersangkutan. Dalam arti bahawa didalamnya terkandung hak dan kewajiban seseorang dengan sesuatu pihak secara timbal balik dalam hubungannya terhadap orang lain didalam suatu masyarakat tertentu.
Disamping Hukum Privat Materiil, juga dikenal Hukum Perdata Formil yang sekarang lebih dikenal dengan HAP (Hukum Acara Perdata) atau proses perdata yang artinya hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur bagaimana caranya melaksanakan praktek dilingkungan pengadilan perdata. Didalam pengertian sempit kadang-kadang hukum perdata ini digunakan sebagai hukum dagang.
Sistimatika Hukum Perdata
Sistematika Hukum Perdata menurut ilmu pengetahuan
dibagi dalam 4 bagian yaitu:
Hukum Perorangan atau Badan Pribadi (personenrecht)
Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang
seseorang manusia sebagai pendukung hak dan kewajiban (subyek hukum),tentang
umur,kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum,tempat tinggal(domisili)dan
sebagainya.
Hukum Keluarga (familierecht)
Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur
hubungan hukum yang timbul karena hubungan keluarga / kekeluargaan seperti
perkawinan,perceraian,hubungan orang tua dan anak,perwalian,curatele,dan
sebagainya.
Hukum Harta Kekayaan (vermogenrecht)
Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur
hubungan hukum seseorang dalam lapangan harta kekayaan seperti
perjanjian,milik,gadai dan sebagainya.
Hukum Waris(erfrecht)
Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang
benda atau harta kekayaan seseorang yang telah meninggal dunia,dengan perkataan
lain:hukum yang mengatur peralihan benda dari orang yang meninggal dunia kepada
orang yang masih hidup.
SUMBER
Tidak ada komentar:
Posting Komentar