Subyek
Hukum Manusia
Subyek
hukum ialah pemegang hak dan kewajiban menurut hukum. Dalam kehidupan
sehari-hari, yang menjadi subyek hukum dalam sistem hukum Indonesia, yang sudah
barang tentu berdasar dari sistem hukum Belanda, ialah individu (orang) dan
badan hukum (perusahaan, organisasi, institusi).
1. Manusia (naturlife persoon) Menurut hukum, tiap-tiap
seorang manusia sudah menjadi subyek hukum secara kodrati atau secara alami.
Anak-anak serta balita pun sudah dianggap sebagai subyek hukum. Manusia
dianggap sebagai hak mulai ia dilahirkan sampai dengan ia meninggal dunia.
Bahkan bayi yang masih berada dalam kandungan pun bisa dianggap sebagai subyek
hukum bila terdapat urusan atau kepentingan yang menghendakinya. Namun,
ada beberapa golongan yang oleh hukum dipandang sebagai
subyek hukum yang "tidak cakap" hukum. Maka dalam melakukan
perbuatan-perbuatan hukum mereka harus diwakili atau dibantu oleh orang lain.
seperti:
3. Badan Hukum (recht persoon)
Badan hukum adalah suatu badan yang terdiri dari kumpulan
orang yang diberi status "persoon" oleh hukum sehingga mempunyai hak
dan kewajiban. Badan hukum dapat menjalankan perbuatan hukum sebagai pembawa
hak manusia. Seperti melakukan perjanjian,
mempunyai kekayaan yang terlepas dari para anggotanya dan sebagainya. Perbedaan
badan hukum dengan manusia sebagai pembawa hak adalah badan hukum tidak dapat
melakukan perkawinan, tidak dapat diberi hukuman penjara, tetapi badan hukum
dimungkinkan dapat dibubarkan.
Subyek
Hukum Badan Hukum
Badan Hukum
Badan hukum merupakan kumpulan manusia yang dimata
hukum memiliki status sebagai orang yang memiliki hak dan kewajiban. Badan
hukum ialah suatu badan usaha yang berlaku serta berdasarkan pada kenyataan
persyaratan yang teah dipenuhinya telah diakui sebagi badan hukum, yakni badan
usaha yang telah dianggap atau digolongkan berkedudukan sebagai subjek hukum
sehingga memounyai kedudukan yang sama dengan orang, meskipun dalam menggunakan
hak dan melaksanakan kewajibannya harys dilakukan atau diwakilkan melalui para
pengurusnya.
Badan hukum mempunyai syarat-syarat yang telah
ditentukan oleh hukum yaitu : memiliki kekayaan terpisah dari kekayaan
anggotanya; hak dan kewajiban badan hukum tepisah dari hak dan kewajiban para
anggotanya.
Obyek
Hukum Benda Bergerak
Benda bergerak
Adalah suatu benda yang sifatnya dapat diraba, dilihat
dan dapat dirasakan melalui panca indra. Benda yang dimaksud dengan benda yang
bersifat kebendaan yaitu yang terdiri dari benda berubah/berwujud. Dimana yang
dimaksud dengan benda yang berwujud yaitu :
· Benda
bergerak karena sifatnya, menurut oasal 509 KUH Perdata adalah benda
yang dapat dipindahkan, misalnya meja, kursi dan dapat berpindah sendiri
misalnya hewan ternak.
· Benda
bergerak karena ketentuan / Undang0undang, menurut pasal 511 KUH Perdata adalah
hak0hak atas benda bergerak misalnya hak memungut hasil atas benda bergerak,
hak pakai atas benda bergerak dan saham-saham perseroan terbatas.
Benda yang bersifat tidak kebendaan
Obyek
Hukum Benda Tidak Bergerak
Benda yang tidak bergerak
Benda yang tidak bergerak ini dibedakan menjadi
beberapa macam, yaitu sebagai berikut :
· Benda
tidak bergerak karena sifatnya, yakni tanah dan segala sesuatu yang melekat
diatasnya misalnya pohon, tumbuh-tumbuhan, area dan patung.
· Benda
tidak bergerak karena tujuannya yakni mesin alat-alat yang dipakai dalam
pabrik. Mesin senebar benda bergerak tetapi yang oleh pemakainnya dihubungkan
atau dikaikan pada bergerak yang merupakan benda pokok.
· Benda
tidak bergerak karena ketentuan Undan-undang, ini berwujud hak-hak aas
benda-benda yang tidak bergerak misalnya hak memungut hasil atas benda yang
tidak bergerak, hak pakai atas benda tidak bergerak dan hipotik.
Hak
Kebendaan Yang Bersifat Sebagai Pelunasan Hutang
1. Pengertian
Hak Jaminan
Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang /
Hak jaminan adalah hak yang melekat pada pihak pemberi hutang yang memberikan
kewenangan untuk melakukan eksekusi benda yang dijamin jika debitur melakukan
wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian).
2. Macam-macam
Pelunasan Hutang
Dalam pelunasan hutang adalah terdiri pelunasan bagi
jaminan yang bersifat umum dan jaminan yang bersifat khusus
1. Jaminan
Umum
Jaminan Umum
Dalam pasal 1331 KUH Perdata dinyatakan bahwa segala
kebendaan debitur baik yang ada maupun yang aka nada baik bergerak maupun yang
tidak bergerak merupakan jaminan terhadap pelunasan hutangnya, Dalam pasal
1332KUH Perdata menyebutkan harta kekayaan debitur menjadi jaminan secara
bersama-sama bagi semua kresitur yang memberikan kredit.
Pendapatan penjualan benda-benda itu dibagi menurut
keseimbangan yakni besar kecilnya piutang masing-masing kecuali diantara
berpiutang itu aa alasan sah untuk didahulukan.
Dalam hal ini benda yang dapat dijadikan pelunasan
jamunan umum apabila telah memenuhi persyaratan antara lain :
· Benda
tersebut ekonomis dapat dinilai dengan uang
· Benda
tersebut dapat dipindah tanganan haknya kepada orang lain
2. Jaminan
Khusus
Pelunasan hutang dengan jaminan khusus merupakan hak
khusus pada jaminan tertentu bagi pemegang gadai, hipotek, hak tanggungan dan
fisuda.
SUMBER
http://kaedahhukum.blogspot.co.id/2016/03/pengertian-subyek-dan-objek-hukum.html
BalasHapus