PENGERTIAN HUKUM
Hukum adalah suatu sistem yang dibuat manusia untuk
membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia dapat terkontrol ,
hukum adalah aspek terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan
kelembagaan, Hukum mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian hukum
dalam masyarakat. Oleh karena itu setiap masyarat berhak untuk mendapat
pembelaan didepan hukum sehingga dapat di artikan bahwa hukum adalah peraturan
atau ketentuan-ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan
masyarakat dan menyediakan sangsi bagi pelanggarnya.
TUJUAN
HUKUM
Tujuan
hukum mempunyai sifat universal seperti ketertiban, ketenteraman,
kedamaian, kesejahteraan dan kebahagiaan dalam tata kehidupan bermasyarakat.
Dengan adanya hukum maka tiap perkara dapat di selesaikan melaui proses
pengadilan dengan prantara hakim berdasarkan ketentuan hukum yang
berlaku,selain ituHukum bertujuan untuk menjaga dan mencegah agar setiap orang
tidak dapat menjadi hakim atas dirinya sendiri.
SUMBER-SUMBER
HUKUM
Sumber hukum dapat di lihat dari segi :
Sumber-sumber hokum Material
Sumber Hukum Materiil adalah tempat dari mana materiil
itu diambil. Sumber hukum materiil ini merupakan faktor yang membantu
pembentukan hukum, misalnya hubungan social, hubungan kekuatan politik, situasi
social ekonomis, tradisi (pandangan keagamaan, kesusilaan), hasil penelitian
ilmiah (kriminologi, lalulintas), perkembangan internasional, keadaan
geografis, dll.
Sedang Sumber Hukum Formal, merupakan tempat atau
sumber dari mana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. Hal ini berkaitan
dengan bentuk atau cara yang menyebabkan peraturan hukum itu formal berlaku.
Yang diakui umum sebagai sumber hukum formal ialah UU,
perjanjian antar Negara, yurisprudensi dan kebiasaan.
Sumber-sumber hukum formal yaitu :
Undang-undang (statute)
Kebiasaan (costum)
Keputusan-keputusan hakim
Traktat (treaty)
Pendapat Sarjana hokum (doktrin)
KODEFIKASI
HUKUM
Menurut bentuknya, hukum itu dapat dibedakan antara:
1.Hukum Tertulis (Statute Law = Written Law). Hukum yang dicantumkan dalam pelbagai peraturan-peraturan.
2.Hukum Tak Tertulis (Unstatutery Law = Unwritten Law). Hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan-peraturan (disebut juga hukum kebiasaan).
Mengenai Hukum Tertulis, ada yang dikodefikasikan, ada yang belum dikodefikasikan.
KODEFIKASI adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
Jelas bahwa unsur-unsur kodifikasi ialah ; a.jenis-jenis hukum tertentu (misalnya Hukum Perdata), b.sistematis, c.lengakp.
Adapun tujuan kodefikasi daripada hukum ialah untuk memperoleh: a.kepastian hukum, b.penyederhanaan hukum, c.kesatuan hukum.
Contoh kodefikasi hukum :
a.Di Eropa
1.Corpus Iuris Civilis (mengenai Hukum Perdata) yang diusahakan oleh Kaisar Justianus dari Kerajaan Romawi Timur dalam tahun 527-567.
2.Code Civil (mengenai Hukum Perdata) yang diusahakan oleh Kaisar Napoleon di Perancis dalam tahun 1604.
b.Di Indonesia
1.Kitab Undang-undang Sipil (1 Mei 1948).
2.Kitab Undang-undang Hukum Dagang (1 Mei 1948).
3.Kitab Undang-undang Hukum Pidana (1 Januari 1918).
4.Kitab Undang-undang Hukum secara pidana dana (KUHP), 31 Desember 1981.
1.Hukum Tertulis (Statute Law = Written Law). Hukum yang dicantumkan dalam pelbagai peraturan-peraturan.
2.Hukum Tak Tertulis (Unstatutery Law = Unwritten Law). Hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan-peraturan (disebut juga hukum kebiasaan).
Mengenai Hukum Tertulis, ada yang dikodefikasikan, ada yang belum dikodefikasikan.
KODEFIKASI adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
Jelas bahwa unsur-unsur kodifikasi ialah ; a.jenis-jenis hukum tertentu (misalnya Hukum Perdata), b.sistematis, c.lengakp.
Adapun tujuan kodefikasi daripada hukum ialah untuk memperoleh: a.kepastian hukum, b.penyederhanaan hukum, c.kesatuan hukum.
Contoh kodefikasi hukum :
a.Di Eropa
1.Corpus Iuris Civilis (mengenai Hukum Perdata) yang diusahakan oleh Kaisar Justianus dari Kerajaan Romawi Timur dalam tahun 527-567.
2.Code Civil (mengenai Hukum Perdata) yang diusahakan oleh Kaisar Napoleon di Perancis dalam tahun 1604.
b.Di Indonesia
1.Kitab Undang-undang Sipil (1 Mei 1948).
2.Kitab Undang-undang Hukum Dagang (1 Mei 1948).
3.Kitab Undang-undang Hukum Pidana (1 Januari 1918).
4.Kitab Undang-undang Hukum secara pidana dana (KUHP), 31 Desember 1981.
KAEDAH
/ NORMA
Pengertian norma atau kaidah
norma adalah
petunjuk hidup,yaitu petunjuk bagaimana kita berbuat, bertingkah laku didalam
masyarakat. dengan demikian norma atau kaidah tersebut berisi perintah atau
larangan,setiap orang hendaknya menaati norma atau kaidah itu agar dapat hidup
tenteram dan damai.
Hukum merupakan seperangkat norma atau kaidah, dan kaidah itu bermacam-macam, tetapi tetap sebagai satu kesatuan. karena kaidah itu berisi perintah atau larangan maka sudah selayaknya kaidah yang merupakan petunjuk hidup tersebut mempunyai sifat yang memaksa yang merupakan ciri norma hukum.
Hukum merupakan seperangkat norma atau kaidah, dan kaidah itu bermacam-macam, tetapi tetap sebagai satu kesatuan. karena kaidah itu berisi perintah atau larangan maka sudah selayaknya kaidah yang merupakan petunjuk hidup tersebut mempunyai sifat yang memaksa yang merupakan ciri norma hukum.
Hakikat Kaidah
Didalam masyarakat terdapat berbagai macam kepentingan
bersama mengharuskan adanya ketertiban dalam kehidupan masyarakat. sebagaimana
yang telah disebutkan sebelumnya agar dapat memenuhi kebutuhannya dengan
aman,tenteram dan damai diperlukan satu tata. tata yang berwujud aturan yang
menjadi pedoman tingkah laku manusia dalam pergaulan hidupnya.
Dalam sistem hukum Barat yang berasal dari hukum Romawi
itu, dikenal tiga norma atau kaidah yakni (1) Impere (perintah)
2.
Prohibere (larangan)
3.
Permittere (yang
dibolehkan).
Dalam
sistem hukum Islam ada lima macam kaidah atau norma hukum yang dirangkum dalam
istilah al-ahkam al-khamsah. Kelima kaidah itu adalah
(1) Fard
(kewajiban)
(2)
sunnat (anjuran)
(3) ja’iz
atau mubah ibahah (kebolehan )
(4)
makruh (celaan)
(5) haram
(larangan).
Demikianlah dalam garis-garis
besarnya telah dibandingkan ketiga system hukum yang berlaku sekarang ditanah
air kita.Di dalam kehidupan masyarakat Indonesia
sekarang, ketiga sistem hukum tersebut tumbuh dan berkembang. Ketiga-tiganya
telah saling pengaruh mempengaruhi dalam konsep dan pengertian. Berbagai konsep
dan pengertian yang berasal dari hukum Islam dan hukum Barat telah ditafsirkan
menurut perasaan dan kesadaran hukum yang terdapat dalam hukum adat. Karena
itu, ketiga sistem hukum tersebut perlu dipelajari dengan seksama, khususnya
tentang hukum Islam dan hukum adat yang berlaku ditanah air.
Menurut sifatnya kaidah hukum terbagi 2, yaitu :
hukum yang imperatif,
maksudnya kaidah hukum itu bersifat a priori harus ditaati, bersifat mengikat dan memaksa.
maksudnya kaidah hukum itu bersifat a priori harus ditaati, bersifat mengikat dan memaksa.
hukum yang fakultatif
maksudnya ialah hukum itu tidak secara a priori mengikat. Kaidah fakultatif bersifat sebagai pelengkap.
maksudnya ialah hukum itu tidak secara a priori mengikat. Kaidah fakultatif bersifat sebagai pelengkap.
Ada 4 macam norma yaitu :
Norma Agama
adalah peraturan hidup yang berisi pengertian-pengertian,
perintah-perintah, larangan-larangan dan anjuran-anjuran yang berasal dari
Tuhan yang merupakan tuntunan hidup ke arah atau jalan yang benar.
Norma Kesusilaan
adalah peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati.
Peraturan ini berisi suara batin yang diakui oleh sebagian orang sebagai
pedoman dalam sikap dan perbuatannya.
Norma Kesopanan
adalah peraturan hidup yang muncul dari hubungan sosial
antar individu. Tiap golongan masyarakat tertentu dapat menetapkan peraturan
tertentu mengenai kesopanan.
Norma Hukum
adalah peraturan-peraturan hidup yang diakui oleh negara
dan harus dilaksanakan di tiap-tiap daerah dalam negara tersebut. Dapat
diartikan bahwa norma hukum ini mengikat tiap warganegara dalam wilayah negara
tersebut
PENGERTIAN
EKONOMI DAN UKUM EKONOMI
Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari
perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi
adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas
dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas. Permasalahan itu kemudian
menyebabkan timbulnya kelangkaan (Ingg: scarcity).
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab
akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan
yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
SUMBER
Tidak ada komentar:
Posting Komentar